Sakit adalah kondisi yang tidak bisa dihindari dan bisa menyerang siapa saja, termasuk mahasiswa. Ketika mahasiswa sedang sakit, tentu saja mereka membutuhkan istirahat dan perawatan yang cukup agar bisa pulih kembali. Namun, ketika sakit datang pada saat hari kuliah, maka mahasiswa perlu mengajukan surat izin tidak masuk kampus kepada pihak yang berwenang.
Cara mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit sebenarnya cukup mudah. Pertama, mahasiswa harus segera memeriksakan diri ke dokter untuk mendapatkan surat keterangan sakit. Surat ini biasanya berisi diagnosa dokter, rekomendasi istirahat, serta durasi waktu istirahat yang diperlukan. Setelah mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter, langkah selanjutnya adalah mengajukan surat izin tidak masuk kampus kepada dosen wali atau pihak akademik yang berwenang.
Dalam surat izin tidak masuk kampus tersebut, mahasiswa perlu menyampaikan alasan sakit yang dialami, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, serta menyebutkan estimasi waktu tidak masuk kuliah. Penting untuk mencantumkan informasi yang jelas dan lengkap agar permohonan izin bisa diproses dengan cepat dan lancar.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan di setiap perguruan tinggi
3. Pedoman Penyusunan Surat Izin Tidak Masuk Kuliah dari Dosen Wali
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan lengkap, mahasiswa diharapkan bisa mendapatkan izin tidak masuk kampus karena sakit dengan lancar. Memperhatikan kesehatan dan memberikan waktu yang cukup untuk pemulihan adalah hal yang penting demi kesejahteraan mahasiswa itu sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat bagi mahasiswa yang sedang mengalami kondisi sakit dan perlu mengajukan surat izin tidak masuk kampus.